Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:28 WIB

Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos
Baca Juga:
Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bagi 4 pasangan calon, menyampaikan, pengundiannya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli mendatang. Ketika ditanya lagi soal keterlambatan penetapan calon tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009 tentang tahapan penetapan calon maksimal 107 hari sebelum pemungutan suara, Zakarias menjelaskan, Peraturan KPU No. 62 tersebut dapat dilakukan jika anggaran tersedia tepat pada waktunya, namun yang terjadi adalah keterlambatan.
Baca Juga:
Zakarias juga membenarkan, ditetapkannya pasangan kandidat ini lolos dikarenakan juga seluruh berkas persyaratan seperti surat pengunduran diri dari jabatan PNS bagi calon yang mempunyai jabatan, sudah dilengkapi oleh masing-masing calon. Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pun sudah merupakan salah satu persyaratan utama dari pemberkasan.
KAIMANA - KPU Kabupaten Kaimana menetapkan empat pasangan kandidat dinyatakan lolos kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah