Empat Pasangan Kandidat di Kaimana Dinyatakan Lolos
Jumat, 16 Juli 2010 – 11:28 WIB
Baca Juga:
Ketua KPU Kaimana, Zakarias Fenetiruma saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bagi 4 pasangan calon, menyampaikan, pengundiannya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli mendatang. Ketika ditanya lagi soal keterlambatan penetapan calon tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009 tentang tahapan penetapan calon maksimal 107 hari sebelum pemungutan suara, Zakarias menjelaskan, Peraturan KPU No. 62 tersebut dapat dilakukan jika anggaran tersedia tepat pada waktunya, namun yang terjadi adalah keterlambatan.
Baca Juga:
Zakarias juga membenarkan, ditetapkannya pasangan kandidat ini lolos dikarenakan juga seluruh berkas persyaratan seperti surat pengunduran diri dari jabatan PNS bagi calon yang mempunyai jabatan, sudah dilengkapi oleh masing-masing calon. Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan pun sudah merupakan salah satu persyaratan utama dari pemberkasan.
KAIMANA - KPU Kabupaten Kaimana menetapkan empat pasangan kandidat dinyatakan lolos kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi surat pencalonan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen