Empat Pelajar Bawa Celurit dan Busur ke Sekolah
jpnn.com, KENDARI - Empat orang pelajar SMK dan madrasah aliyah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan busur di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, Selasa petang.
Identitas empat pelajar tersebut, di antaranya tiga pelajar di salah satu SMK di Kota Kendari, yakni inisial FAR alias IT (16), SAP alias R (15), dan HAS alias I.
Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar di madrasah aliyah di Kabupaten Konawe Selatan, berinisial KEV SAP alias KEV.
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan keempat orang pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam.
"Para tersangka masih di bawah umur ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam celurit, ketapel, dan mata busur," ujarnya, Selasa.
Menurut dia, para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dia membeberkan bahwa penangkapan empat pelajar itu bermula saat tim kepolisian melaksanakan patroli dengan sasaran tawuran antarpelajar di Kota Kendari.
"Pada saat patroli, kami menemukan sekumpulan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam grup HP mereka akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu pelajar tersebut untuk menyerang SMA lainnya di Kendari," bebernya.
Keempat orang pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam celurit serta busur.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Bea Cukai Mengenalkan Pendidikan Kepabeanan Lewat Kunjungan ke Sekolah-Sekolah
- Mahasiswa UTA 45 Ajak Pelajar Jakarta Utara Bedah Isu Pemenuhan Hak Disabilitas