Empat Pelaku Begal Sadis Ditangkap, Dua Orang Ditembak Mati
jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku begas sadis di Medan, Sumatera Utara. Dua orang terpaksa ditembak mati lantaran melukai petugas ketika dilakukan pengembangan kasus.
Kedua pelaku yang tewas adalah Guntur Syahputra, 29, dan Leou Halawa, 25, warga Jalan Dipanegara Gang Golf, Medan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati Kotim, KPK Geledah Sebuah Rumah di Tanjungpinang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, modus kelompok begal ini adalah memepet korban dan kemudian melukai tangan kanannya dengan senjata tajam.
Setelah korban terluka dan terjatuh dari sepeda motornya, pelaku langsung melarikan kendaraan yang dikendarai korban.
“Kelompok begal ini terbilang sadis dalam melakukan aksinya. Mereka selalu menggunakan senjata sajam hingga mengakibatkan korbannya terluka parah,” kata Dadang dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (21/8) sore.
Menurut Dadang, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan hasil laporan pengaduan sejumlah korbannya dan penyelidikan lebih lanjut. Salah satunya, aksi begal yang terjadi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Jalan Pattimura. Aksi para pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
“Awalnya kita tangkap tersangka Tengku Aditya Hidayat yang sedang berada di Jalan Sampul/Ayahanda pada Sabtu (17/8) sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, ditangkap lagi rekannya Muhammad Febrian di Jalan Sosial. Dari kedua tersangka ini, barulah ditangkap Guntur dan Leou di kawasan Jalan Setia Budi, Medan pada Senin (19/8) sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap Dadang.
Dia menyebutkan, setelah menangkap Guntur dan Leou selanjutnya membawa mereka untuk menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan. Sebab, dari pengakuannya mereka menyimpan di semak-semak kawasan Sunggal.
Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku begas sadis di Medan, Sumatera Utara. Dua orang terpaksa ditembak mati lantaran melukai petugas ketika dilakukan pengembangan kasus.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Calon Wali Kota Medan Rico Waas Diulosi Paulus Sinambela