Empat Pelaku Penembakan Di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 18 September 2012 – 07:53 WIB
Dalam dakwaan juga disebutkan para terdakwa memiliki dua pucuk senjata api jenis AK 56, satu pucuk senjata api M16, pisau serta ribuan peluru, dan bahan material pembuat bom pipa dan bom molotov.
Menurut Jaksa, berbagai aksi ini didorong oleh Vikram yang gusar terhadap desas desus sekelompok warga Aceh yang berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pemerintah Aceh. Vikram yang adalah mantan anggota GAM tidak terima undang-undang itu akan dibawa ke MK. Akhirnya ia merencanakan membuat kekacauan agar rencana gugatan UUPA itu dibatalkan.
"Vikram alias Ayah Banta juga sakit hati pada Irwandy Yusuf selaku Gubernur Aceh yang ikut mengajukan uji materi MK. Dan kekecewaan karena pemerintah daerah sama sekali tidak memperhatikan nasib eks anggota GAM di Aceh, tidak punya pekerjaan dan miskin. Vikram sebagai eks pimpinan GAM berusaha menyampaikan ini pada Irwandy Yusuf namun tidak direspon," papar Jaksa.
Sementara itu, menanggapi dakwaan kumulatif ini, kuasa hukum terdakwa, Akhyar menyatakan, pihaknya tidak terima dan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan memberikan tanggapan, mohon majelis memberikan waktu selama satu minggu," ujar Ahyar kepada Majelis Hakim. (flo/jpnn)
JAKARTA--Tujuh pelaku penembakan misterius di Aceh didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama