Empat Pelaku Penipuan di ATM Disergap, Satu di Antaranya Ditembak
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakkukang, Sulawesi Selatan membekuk empat pelaku penipuan. Satu di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas.
Mereka adalah Muh Asri (46), Farid (30) dan Syahrian (26). Ketiganya berstatus wiraswasta, beralamat di perumahan Angin Mammiri Jalan Hertaning. Sementara satu lainnya, yakni Juansa alias Udin merupakan warga Jenetallasa Permai, Kabupaten Gowa.
Berita Kota Makassar melansir, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (27/4) dini hari. Selama ini, mereka sering melakukan aksinya di berbagai wilayah Kota Makassar. Modusnya, menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) orang yang hendak menarik uangnya.
Di hadapan polisi yang memeriksanya, Asri mengakui perbuatannya. Dia melakukan penipuan dengan modus menukar kartu ATM korban yang berisi senilai Rp 35 juta.
Kapolsek Panakkukang Kompol Dodik menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Muh Firdaus Taor. Dia seorang bapak dari seorang anggota Polri. Korban melapor usai dihipnotis di ATM Mandiri Petta Rani.
Dodik menjelaskan, selain melakukan aksinya di ATM Mandiri Petta Rani, komplotan pelaku ini juga mengaku pernah beraksi di dua ATM lain. Masing-masing di ATM area Mall Panakukkang serta ATM Center Anjungan Pantai Losari.
“Satu dari keempat komplotan pelaku hipnotis ini terpaksa kami lumpuhkan di bagian kaki. Saat dilakukan pengembangan untuk menunjuk barang bukti lain yang disembunyikan, Asri mencoba mengelabui petugas dengan berbagai alasan untuk mencoba melarikan diri,” kata Dodik. (ish/rus/jpnn)
Tim Resmob Polsek Panakkukang, Sulawesi Selatan membekuk empat pelaku penipuan. Satu di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas.
Redaktur & Reporter : Adek
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan