Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
Kamis, 26 Juli 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa empat korban aksi Jaya Komara mengaku telah dirugikan hingga Rp 107 juta. Namun, polisi menduga masih banyak korban lainnya yang juga mengalami kerugian atas dugaan penggelapan yang dilakukan pemilik Komara dengan Koperasi Langit Biru. Selain menyita uang, penyidik juga menyita 12 lembar kwitansi, bukti setoran masyarakat ke koperasi, 48 item perlengkapan kantor, serta komputer dan buku laporan keuangan. Untuk mengungkap kasus tersebut, kata Boy, penyidik akan menggunakan digital forensik saat pemeriksaan komputer Jaya.
Apalagi, perputaran uang dalam usaha multimarketing daging itu mencapai Rp 6 triliun. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, sejauh ini penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri baru menyita uang senilai Rp 41,716 juta saat penangkapan Jaya Selasa (24/7) lalu.
"Saat ini proses dalam penyidikan yang dilakukan, sudah empat dari masyarakat yang merasa dirugikan membuat laporan. Ini masih terbilang sedikit jika dibandingkan informasi banyaknya nasabah yang dirugikan. Kita sudah periksa 38 saksi untuk kasus ini," kata Boy di Jakarta, Rabu (25/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa empat korban aksi Jaya Komara mengaku telah dirugikan hingga Rp 107 juta. Namun, polisi menduga masih banyak
BERITA TERKAIT
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Kota Besar Diprediksi Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru