Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
Kamis, 26 Juli 2012 – 04:04 WIB
"Diharapkan datanya jadi ada bahan audit untuk mengetahui berapa kerugian dan uang yang dikelola KLB. Banyak yang dirugikan, namun enggan melapor khawatir uangnya tidak bisa kembali," tuturnya.
Meski demikian Boy mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Koperasi Langit Biru agar dapat melaporkan kerugiannya. "Ini penting untuk mendukung fakta-fakta hukum yang ingin diperoleh penyidik kita untuk mengungkap kegiatan yang bersangkutan," tegasnya.
Saat ini polisi menjerat Jaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan, serta pasal 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa empat korban aksi Jaya Komara mengaku telah dirugikan hingga Rp 107 juta. Namun, polisi menduga masih banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN