Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta

Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
Empat Pelapor Aksi Jaya Komara Dirugikan Rp 107 juta
"Diharapkan datanya jadi ada bahan audit untuk mengetahui berapa kerugian dan uang yang dikelola KLB. Banyak yang dirugikan, namun enggan melapor khawatir uangnya tidak bisa kembali," tuturnya.

Meski demikian Boy mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Koperasi Langit Biru agar dapat melaporkan kerugiannya. "Ini penting untuk mendukung fakta-fakta hukum yang ingin diperoleh penyidik kita untuk mengungkap kegiatan yang bersangkutan," tegasnya.

Saat ini polisi menjerat Jaya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan, serta pasal 4 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(flo/jpnn)

JAKARTA - Mabes Polri mengungkapkan bahwa empat korban aksi Jaya Komara mengaku telah dirugikan hingga Rp 107 juta. Namun, polisi menduga masih banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News