Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Miras Oplosan di Cirebon Ditangkap Polisi
Selasa, 15 September 2020 – 01:05 WIB

Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Saat ini, lanjut Arif, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan ODGJ, Benarkah?
"Para tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasak 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Empat tersangka pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Keempat pelaku itu yakni berinisial RA, RO, GG dan AN.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku