Empat Pemuda ini Sudah 21 Kali Berbuat Terlarang, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 06:23 WIB
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya