Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka

jpnn.com, SINJAI - Polres Sinjai menetapkan empat pelaku menjadi tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang remaja berinisial AMY (16) meninggal dunia.
Keempat orang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SY (23), RA (23) AJ (20) dan KT (20).
Empat pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat mengungkapkan pengeroyokan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, Sulawesi Selatan.
"Dari delapan orang yang kami tangkap, empat orang sudah ditetapkan tersangka," kata AKBP Rachmat, Selasa (8/3) siang.
Dia menyampaikan untuk empat orang pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ikut mengeroyok korban atau hanya ikut konvoi saat kejadian.
AKBP Rachmat juga membeberkan proses penangkapan pelaku yang cukup alot.
Hal ini dikarenakan pelaku utama melarikan diri ke Kabupaten Pangkep.
Polres Sinjai menetapkan empat pemuda yang hajar remaja 16 tahun hingga meninggal dunia jadi tersangka
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku