Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka

Empat Pemuda yang Hajar Remaja 16 Tahun di Sinjai Hingga Meninggal Dunia jadi Tersangka
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat saat membeberkan barang bukti yang diamankan dari kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja 16 tahun. Foto: Dokumentasi Humas Polres Sinjai

"Pelaku utamanya adalah RA. Dia ditangkapnya di Pangkep, sementara yang dibekuk di Sinjai,"cetus dia.

AKBP Rachmat menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Selain itu, Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Empat tersangka dikenakan pasal berlapis dan minimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu baju kaus, parang sepanjang 70 centimeter, handphone, ketapel, dan batu.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor, termasuk salah satunya milik korban. (mcr29/jpnn)

Polres Sinjai menetapkan empat pemuda yang hajar remaja 16 tahun hingga meninggal dunia jadi tersangka


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News