Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya
Senin, 06 Juli 2020 – 01:30 WIB

Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah terduga penjual narkoba jenis sabu di Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (5/7)). Foto: antara
"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan. Doakan saja semoga kita bisa menangkap bandar besarnya," jelasnya.
BACA JUGA: Duarrr! Bom Rakitan Meledak di Menteng
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Empat pelaku yang tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah itu adalah berinisial A (27) warga Kelurahan Praya, L (19), WH (17) dan WS (31) yang ketiganya merupakan warga Kelurahan Tiwu Galih.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya