Empat Penambang Emas Liar di Aceh Ditangkap Polisi
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Jajaran Polda Aceh dan Polres Nagan Raya mengamankan empat pelaku diduga penambang emas ilegal bersama alat berat di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (30/10).
Ke empat pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah dalam operasi terpadu terhadap kegiatan dugaan penambangan emas ilegal. Operasi tersebut dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Guntur Muhammad Tariq dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Boby Sebayang.
Kasat Reskrim, AKP Boby Putra Rahmadhan Sebayang menjelaskan dalam operasi tersebut, awalnya petugas menangkap pelaku berinisial BG (21), warga Kota Langsa bersama barang bukti satu unit alat berat jenis Excavator.
Berikutnya tim gabungan menemukan pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan berinisial SYS (28), MA (60), warga setempat dan NRD (40) warga Gampong Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya. Serta polisi mengamankan barang bukti alat berat jenis beko.
“Empat pelaku yang diamankan itu, dua selaku operator alat berat dan dua lagi sebagai pengelola kagiatan tambang emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara,” kata AKP Boby, Rabu (31/10).
Tim gabungan juga sempat mengamankan sejumlah warga pengindang (pencuci emas tradisonal), di lokasi dugaan penambangan emas ilegal.
Setelah dilakukan introgasi di Mapolres Nagan Raya, tiga diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sementara empat lainnya bersama dua alat berat jenis beko langsung dibawa ke Polda Aceh.
“Pelaku dugaan penambangan emas ilegal yang dibawa ke Polda Aceh masing-masing BG (21), SYS (28), M.A (60), dan NRD (40), bersama dua unit alat berat jenis beko,” kata AKP Boby.
Jajaran Polda Aceh dan Polres Nagan Raya mengamankan empat pelaku diduga penambang emas ilegal bersama alat berat di kawasan Gampong Pante Ara, Beutong, Selasa.
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh
- Minibus Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Aceh, 1 Orang Tewas
- Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh Bertambah