Empat Penambang Emas Liar di Aceh Ditangkap Polisi
Jumat, 02 November 2018 – 23:26 WIB
Para pelaku melakukan kegiatan penambangan emas didaerah aliran sungai Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dengan cara melakukan pengerukan pasir di pinggiran sungai dengan menggunakan becko.
Kemudian pasir tersebut di saring dengan menggunakan asbuk (alat penyaring antara batu dan pasir), dipisahkan kemudian pasir di indang oleh pekerja untuk mendapatkan emas dan dijual ke penampung wilayah Nagan Raya dan Aceh Barat.
“Ke empat pelaku kasus dugaan penambangan emas ilegal itu untuk proses penyelidikan dan penyidikan ditangani penyidik Reskrimsus Polda Aceh di Banda Aceh,” kata AKP Boby. (ibr/mai)
Jajaran Polda Aceh dan Polres Nagan Raya mengamankan empat pelaku diduga penambang emas ilegal bersama alat berat di kawasan Gampong Pante Ara, Beutong, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Ditahan Polda Aceh
- Minibus Masuk Jurang Sedalam 30 Meter di Aceh, 1 Orang Tewas
- Innalillahi, Korban Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Sibanceh Bertambah