Empat Penjual Batu Akik Diringkus saat Bakar Batu Kristal Ini Jadi Asap
Jumat, 10 April 2015 – 20:31 WIB

Empat Penjual Batu Akik Diringkus saat Bakar Batu Kristal Ini Jadi Asap. Foto: Fitialis/Riaupos.co/jpnn.com
Menurut Iwan, kempat tersangka seha-hari merupakan penjual batu akik diseputaran jalan HR Subrantas Panam ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda. Untuk pengedar kita gunakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pemakai kita jerat pasal112 Jo 127 ancamannya 4 tahun" tutup Iwan.(ray/fit/jpnn)
PEKANBARU - Empat penjual batu akik yang juga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah