Empat Penjual Batu Akik Diringkus saat Bakar Batu Kristal Ini Jadi Asap
Jumat, 10 April 2015 – 20:31 WIB
Menurut Iwan, kempat tersangka seha-hari merupakan penjual batu akik diseputaran jalan HR Subrantas Panam ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda. Untuk pengedar kita gunakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pemakai kita jerat pasal112 Jo 127 ancamannya 4 tahun" tutup Iwan.(ray/fit/jpnn)
PEKANBARU - Empat penjual batu akik yang juga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal