Empat Penjual Batu Akik Diringkus saat Bakar Batu Kristal Ini Jadi Asap
Jumat, 10 April 2015 – 20:31 WIB
Menurut Iwan, kempat tersangka seha-hari merupakan penjual batu akik diseputaran jalan HR Subrantas Panam ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mereka kita jerat dengan pasal berbeda. Untuk pengedar kita gunakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 Ayat 1 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk pemakai kita jerat pasal112 Jo 127 ancamannya 4 tahun" tutup Iwan.(ray/fit/jpnn)
PEKANBARU - Empat penjual batu akik yang juga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya