Empat Pensiunan AP II jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control Simulator pada PT Angkasa Pura II tahun 2004. Alat tersebut untuk keperluan Tower ATC Bandara Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Para tersangka itu terdiri dari empat pensiunan PT AP II serta seorang kalangan swasta.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tipikor.
Karenanya, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan lima orang yang terkait pekerjaan pengadaan ATC Simulator tersebut sebagai tersangka," kata Untung, Minggu (12/1).
Untung membeberkan, para tersangka itu adalah Endar Muda Nasution (EMN) bekas Inventory Fixed Assed Manager dan Novaro Martodihardjo bekas Kasubdit Air Traffic Service.
Kemudian, Susianto, bekas Manager Electronic Fasility Planing; Sutianto, bekas Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager; serta Reza Gunawan, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control Simulator tersebut adalah sebesar Rp 7.453.443.000," kata Untung.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control Simulator pada
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi