Empat Pensiunan AP II jadi Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control Simulator pada PT Angkasa Pura II tahun 2004. Alat tersebut untuk keperluan Tower ATC Bandara Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Para tersangka itu terdiri dari empat pensiunan PT AP II serta seorang kalangan swasta.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tipikor.
Karenanya, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan lima orang yang terkait pekerjaan pengadaan ATC Simulator tersebut sebagai tersangka," kata Untung, Minggu (12/1).
Untung membeberkan, para tersangka itu adalah Endar Muda Nasution (EMN) bekas Inventory Fixed Assed Manager dan Novaro Martodihardjo bekas Kasubdit Air Traffic Service.
Kemudian, Susianto, bekas Manager Electronic Fasility Planing; Sutianto, bekas Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager; serta Reza Gunawan, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama.
"Dugaan kerugian negara sementara atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya Air Traffic Control Simulator tersebut adalah sebesar Rp 7.453.443.000," kata Untung.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control Simulator pada
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah