Empat 'Pentolan' KPK Diperiksa Bersamaan
Kamis, 15 Oktober 2009 – 19:06 WIB
"Tadi ngobrol-ngobrol saja dan diskusi," ujar Chaidir pula. Ia pun menjelaskan bahwa topiknya (terutama) mengenai Pasal 421 KHUP tentang penyalahgunaan wewenang yang kini diperkarakan.
Sementara itu, mengenai suap yang menyebut nama Ari Mulyadi dan Yulianto, Chaidir menambahkan bahwa memang ada pertanyaan yang mengarah kesana. Hanya saja katanya, Haryono tak mengenal nama itu. "Oh, nggak kenal. Dia nggak kenal sama sekali," ujarnya. (zul/JPNN)
JAKARTA - Empat anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - termasuk dua yang berstatus non-aktif - diperiksa dalam waktu hampir bersamaan di Bareskrim,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad