Empat Penyebar Hoaks Covid-19 Ditangkap, Salah Satunya Perempuan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat.
"Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi COVID-19," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).
Dijelaskan Yusri, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus yang berbeda oleh Ditreskrimsus, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Yang pertama terkait kabar hoaks pada Minggu (29/3) mengenai 'lockdown' tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial," ujarnya.
Pelaku yang berinisial A ini berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.
Kasus kedua ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur yang mengamankan seorang pria yang menyebarkan hoaks soal 'lockdown' di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Ini menyebarnya lewat medsos yang menyampaikan 'lockdown' di Cipinang Melayu, buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di 'lockdown'. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih diproses," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi