Empat Penyebar Hoaks Covid-19 Ditangkap, Salah Satunya Perempuan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan jajarannya akan menindak tegas siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong sehingga membuat resah masyarakat.
"Kepolisian akan terus memberantas para pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi COVID-19," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).
Dijelaskan Yusri, empat tersangka ini ditangkap dalam empat kasus yang berbeda oleh Ditreskrimsus, Polres Bandara Soekarno Hatta dan Polres Metro Jakarta Timur.
"Yang pertama terkait kabar hoaks pada Minggu (29/3) mengenai 'lockdown' tentang jalan tol yang akan ditutup, kemudian menyebar di media sosial," ujarnya.
Pelaku yang berinisial A ini berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan polisi masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan itu.
Kasus kedua ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur yang mengamankan seorang pria yang menyebarkan hoaks soal 'lockdown' di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Ini menyebarnya lewat medsos yang menyampaikan 'lockdown' di Cipinang Melayu, buat video sendiri kalau di daerahnya sudah di 'lockdown'. Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih diproses," ujarnya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berserta jajaran Polres menangkap empat tersangka penyebar hoaks menyangkut virus corona atau COVID-19.
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan