Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa
Kamis, 04 Juni 2009 – 19:11 WIB
![Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Empat Penyidik Kasus Prita Diperiksa
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji, memastikan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus Prita Mulyasari sudah sesuai prosedur. "Soal kasus Prita, tidak ada masalah dengan polisi. Teknisnya sudah benar semua. Yang dilakukan penyidik sudah betul," kata Susno kepada wartawan, di Mabes Polri, Kamis (4/6). Hal senada juga disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan. Dipastikannya, empat penyidik yang menangani kasus Prita Mulyasari, sedang diperiksa oleh pengawas penyidikan Bareskrim Mabes Polri.
Saat disinggung soal apakah polisi tidak mempunyai kekuatan untuk menolak petunjuk jaksa, untuk menambahkan pasal 27 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), Susno kembali menegaskan polisi tidak punya masalah dengan itu. "Polisi menyidik seperti biasa dan sudah pada pasal yang dibuat, diyakini polisi. Tidak ada pasal tambahan," tambahnya.
Baca Juga:
Susno mengakui bahwa penyidik telah dimintai keterangan menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, yang akan melakukan pengecekan terhadap penyidik Polri. "Ya, ditanya-tanya saja. Teknisnya sudah benar semua," imbuh Susno.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Susno Duadji, memastikan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait
BERITA TERKAIT
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya
- Aiptu Kusno & Aipda Roy Terbukti Memeras Warga Semarang, Sidang Etik Menanti