Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang

Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang merupakan penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10).

Empat tersangka dari pihak swasta yaitu Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, dan Bun Si Fat.

"Penyidikan untuk empat tersangka telah selesai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).

Perkara yang dilimpahkan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada 2019. "Rencana sidang akan dilakukan di Pontianak," kata Febri.

Febri menyampaikan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap seratus orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Bengkayang, Kepala BPKAD Bengkayang, Sekretaris pada Dinas PU Bengkayang, Kepala Sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius serta lima orang lain dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Mereka disinyalir menjadi pihak pemberi suap untuk Suryadman.

Gidot pernah memberikan penunjukan anggaran langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar. Atas permintaan itu, Aleksius langsung menghubungi beberapa pihak rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang merupakan penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News