Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang

Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang
Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Gitot.

Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta, atau sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta.

Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta. Jika ditotal uang yang diterima Aleksius sebesar Rp 340 juta. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang merupakan penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News