Empat Perempuan Cantik Ini Masuk Sindikat Narkoba Antarpulau
Rabu, 19 Februari 2020 – 20:19 WIB
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana mengatakan penangkapan yang dilakukan ini merupakan salah satu prestasi bersama, karena jaringan tersebut sulit dilacak jika dilakukan sendiri.
Saat ini para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk empat perempuan yang masuk dalam sindikat narkoba antarpulau di Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu