Empat Perempuan Cantik Ini Masuk Sindikat Narkoba Antarpulau

Empat Perempuan Cantik Ini Masuk Sindikat Narkoba Antarpulau
Para perempuan pengedar narkoba. Foto: Pojokpitu

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Lumajang, AKBP Indra Brahmana mengatakan penangkapan yang dilakukan ini merupakan salah satu prestasi bersama, karena jaringan tersebut sulit dilacak jika dilakukan sendiri.

Saat ini para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Polisi membekuk empat perempuan yang masuk dalam sindikat narkoba antarpulau di Jatim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News