Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta
Jumat, 19 Desember 2014 – 05:56 WIB

Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta
"Sedangkan untuk penangguhan ditolak, yang berarti tidak dapat sama sekali," tukasnya.(dri/jpnn)
Baca Juga:
SUKABUMI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000, tak sepenuhnya dapat diterima perusahaan. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Rakor APEKSI, Wali Kota Jaya Negara Bahas Strategi Pembangunan Perkotaan
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Masyarakat yang Gelar Hajatan Pakai Musik Remix Akan Diberi Sanksi Tegas
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim