Empat Perusahaan tak Sanggup Bayar UMK Rp1,9 Juta
Jumat, 19 Desember 2014 – 05:56 WIB
"Sedangkan untuk penangguhan ditolak, yang berarti tidak dapat sama sekali," tukasnya.(dri/jpnn)
Baca Juga:
SUKABUMI - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 1.940.000, tak sepenuhnya dapat diterima perusahaan. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi