Empat Petinggi Masaro Dicekal
Rabu, 29 Juli 2009 – 17:14 WIB
JAKARTA- Pimpinan perusahaan PT Masaro Radiokom yang dicekal ternyata tak hanya Anggoro Widjojo. Sejak 22 Agusuts 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta Ditjen Imigarsi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal 3 pimpinan lain. Mereka adalah Putronefo A Prayugo (Direktur Utama Masaro), Anggono Widjojo (Presiden Komisaris), dan David Angkawidjaja (Direktur Keuangan).
Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/7), menyebutkan, permintaan cekal dilayangkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah lewat surat nomor R-3164/VIII/2008 tertanggal 22 Agustus 2008. Kasubid Cekal Bambang Sujatmiko membenarkan bahwa permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat cekal No Kep-259/01/VIII/2008 tanggal 22/8/2008, ditindaklanjuti siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian No. IMI.5.GR.02.06-3.20388 tanggal 22 Agustus.
Baca Juga:
Johan belum bersedia berkomentar saat ditanya apakah cekal ini akan diperpajang kembali, karena akan habis bulan depan dan sampai kini Anggoro masih buron. Anggoro dinyatakan buron terhitung awal Juli 2009, setelah 2 kali mangkir saat akan diperiksa selaku tersangka kasus suap kepada anggota DPR RI Komisi IV (Kehutanan) dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (pra/JPNN)
JAKARTA- Pimpinan perusahaan PT Masaro Radiokom yang dicekal ternyata tak hanya Anggoro Widjojo. Sejak 22 Agusuts 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak