Empat Petugas Transjakarta Terancam Tujuh Tahun Bui
JAKARTA – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat sudah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan pencabulan atau perbuatan asusila terhadap seorang penumpang bus Transjakarta, YF di Halte Harmoni, Jakpus, beberapa waktu lalu.
Tak lama lagi empat tersangka yang merupakan petugas keamanan Halte Transjakarta, Harmoni, berinisial AKI, ED, IB dan DR, akan segera duduk di kursi pesakitan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, Jumat (14/2) atau paling lambat pekan depan, berkas akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.
“Berkas sudah selesai. Paling lambat pekan depan berkas perkara dibawa ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (12/2).
Dijelaskan Rikwanto, para tersangka itu dijerat pasal 284 dan 209 ayat 1 KUHP. Mereka bakal terancam mendekam di penjara dalam jangka waktu lama. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” ujar bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Jika di awal proses penyidikan para tersangka itu tidak ditahan, namun kini keempatnya sudah mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Pusat. “Mereka sudah ditahan di Polrestro Jakarta Pusat,” kata Rikwanto lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat sudah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka dugaan pencabulan atau perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri