Empat Pimpinan DPRD Susul Bupati Muba jadi Tersangka

Empat Pimpinan DPRD Susul Bupati Muba jadi Tersangka
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali menjerat elit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015.

Kali ini giliran kalangan legislatif kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan itu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Tidak tanggung-tanggung, KPK mengumumkan penetapan tersangka untuk empat pimpinan DPRD Muba, Jumat (21/8). Para pimpinan dewan itu adalah Ketua DPRD Riamon Iskandar (RI), Wakil Ketua Darwin AH (DAH), Wakil Ketua Islan Hanura (IH), dan Wakil Ketua Aidil Fitri (AF).

"Dari hasil keterangan saksi dan tersangka lainnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh RI, DAH, IH, dan AF," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/8).

Informasi yang dihimpun, Raimon Iskandar adalah politikus Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan Islan Hanura berasal dari Partai Golkar. Sementara Darwin AH serta Aidil Fitria masing-masing adalah kader PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Menurut Johan keempat wakil rakyat itu diduga sebagai penerima suap. Karena itu mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

"Mereka diduga berperan sebagai penerima," ucap mantan juru bicara KPK ini.

Skandal korupsi ini terbongkar ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto pada bulan Juni lalu. Ketika itu tim KPK menggagalkan transaksi suap antara Bambang dengan dua pejabat Pemkab Muba. Uang senilai Rp 2,5 miliar disita petugas dari lokasi tersebut.

JAKARTA - KPK kembali menjerat elit Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News