Empat PNS Dipecat, Dua Orang Lagi Turun Pangkat
jpnn.com - SIAU – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai negeri sipil (PNS). Dari ke-6 PNS itu, empat di antaranya akan diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat.
“Dari enam PNS tersebut, empat diberhentikan secara tidak hormat. Sementara sisanya mendapat sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun,” beber Kepala BKDD Sitaro, Hans Kalangit, kemarin (24/4).
Kalangit mengatakan, sanksi tersebut diberikan sebagai wujud Pemkab menerapkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Disiplin dilakukan agar para aparatur tidak seenaknya bertindak. Di samping itu, menuntun para PNS untuk melaksanakan tugas sesuai koridor hukum yang ada,” tegasnya.
Mantan kepala Dinas Perindagkop itu menuturkan, ada tiga kategori hukuman berat yang diberikan kepada PNS yang menabrak aturan. Meliputi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun serta pemecatan secara hormat dan tidak hormat.
"Ini merupakan kategori sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran berat,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Disiplin Marlon Dalentang menuturkan, pelanggaran yang dilakukan enam PNS sangat berat. Yakni mangkir dari tugas lebih dari 46 hari.
“Pemberian sanksi tinggal menunggu petunjuk bupati melalui surat keputusan,” tandasnya.(ctr-12/jpnn)
SIAU – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Sitaro memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai negeri sipil (PNS). Dari ke-6 PNS itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang