Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata tak membuat beberapa oknum PNS nakal jera. Bahkan banyak diantara oknum aparatur nakal ini yang masih melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran disiplin kerja sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 akan dikenakan sanksi termasuk pemecatan. Pada PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena tidak bekerja dan tidak menaati peraturan, maka akan dijatuhkan sanksi teguran lisan jika tidak bekerja tanpa alasan selama 5 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel M Thamrin kepada wartawan mengungkapkan, pada tahun 2011 ada sembilan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel yang terkena sanksi cukup berat. Empat diantaranya mendapatkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Sedangkan lima sisanya mendapat sanksi berat lainnya namun masih dipertahankan statusnya sebagai PNS.
Baca Juga:
Empat PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang melakukan pelanggaran sangat berat. Pelanggaran dimaksud salah satunya adalah tak masuk kerja berturut-turut selama sekian hari.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu