Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata tak membuat beberapa oknum PNS nakal jera. Bahkan banyak diantara oknum aparatur nakal ini yang masih melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran disiplin kerja sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 akan dikenakan sanksi termasuk pemecatan. Pada PP tersebut, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin karena tidak bekerja dan tidak menaati peraturan, maka akan dijatuhkan sanksi teguran lisan jika tidak bekerja tanpa alasan selama 5 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel M Thamrin kepada wartawan mengungkapkan, pada tahun 2011 ada sembilan pegawai di lingkup Pemprov Kalsel yang terkena sanksi cukup berat. Empat diantaranya mendapatkan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Sedangkan lima sisanya mendapat sanksi berat lainnya namun masih dipertahankan statusnya sebagai PNS.
Baca Juga:
Empat PNS yang diberhentikan merupakan pegawai yang melakukan pelanggaran sangat berat. Pelanggaran dimaksud salah satunya adalah tak masuk kerja berturut-turut selama sekian hari.
Baca Juga:
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan