Empat PNS Pemprov Kalsel Dipecat
Rabu, 14 Desember 2011 – 11:47 WIB
Kemudian penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis diberikan jika PNS tidak bekerja tanpa alasan sah selama 6-10 hari. Tindakan sanksi lainnya yakni berupa pernyataan tidak puas diberikan jika PNS tidak masuk kerja selama 11-15 hari. Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak mantaati jam kerja juga bisa berupa penurunan jabatan serta sanksi lainnya.
Baca Juga:
Selain lantaran tak masuk kerja, beberapa PNS Pemprov Kalsel juga dipecat lantaran terbukti menggunakan narkoba. Selain itu ada juga PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Rata-rata kasusnya tidak masuk kerja, terlibat narkoba, atau karena kasus korupsi,” ungkap Thamrin.
Sementara itu, lima orang PNS mendapatkan sanksi berupa turun pangkat maupun non job . kelimanya juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
BANJARMASIN – Meski sudah banyak contoh mengenai oknum PNS yang dipecat lantaran tak disiplin dan melakukan pelanggaran berat, ternyata
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan