Empat PNS Siantar Diperiksa KPK

Empat PNS Siantar Diperiksa KPK
Empat PNS Siantar Diperiksa KPK
Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (30/6), penyidik mencecer RE Siahaan terkait kewenangannya sebagai walikota dalam hal pengelolaan dana bansos."Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat itu ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan. Maksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD.

Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Johan Budi pernah menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu. Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek. “Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.

Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.

JAKARTA -- Meski sebelum mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan ditahan sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News