Empat Poin Revisi UU KPK Bikin Demokrat Merasa Ngeri
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan ini akan dapat di manfaatkan kapan pun oleh para koruptor yang bekerjasama dengan kekuatan Partai Politik dan Penguasa dalam mencapai kepentingannya dalam membeli kasus para koruptor,” paparnya.
Keempat, rekruitmen penyelidik dan penyidik independen. Padahal, pada pasal 43 dan 45 UU KPK, penyidik harus berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang diperbantukan. “Bukan merekrut Penyidik Independen diluar kedua instansi Kepolisian dan Kejaksaan,” tegas Boyke yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD).
Boyke berkesimpulan dalam upaya revisi tersebut tidak ada satu pun pasal yang memperkuat KPK atas kewenangan itu. Sebaliknya, dengan dilakukannya revisi UU KPK maka secara otomatis kewenangan kekuatan di lemahkan juga diperkecil, serta Indendensi KPK dipertanyakan keabsahannya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya