Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik
jpnn.com, SURABAYA - Aidil Sapri harus meringkuk di balik sel tahanan. Pria 40 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat bisnis narkoba. Dia ditangkap saat akan mengambil barang pesanan dari seorang bandar asal Madura.
Aidil yang indekos di daerah Bagong Ginayan, Kecamatan Gubeng, ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA : Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Warga setempat curiga dengan gerak-gerik lelaki asal Madura itu. Anggota Unit II Tim 4 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah sepekan menyelidiki, anggota opsnal memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
Dari informasi yang didapat, Aidil memang terindikasi sebagai kurir sabu-sabu (SS) yang kerap beroperasi di Surabaya.
"Kami langsung gerebek kos-kosannya," ujar Kasatresnarkoba AKBP Indra Mardiana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Di dalam ponsel Nokia lawas itu ditemukan sejumlah percakapan Aidil dengan salah seorang bandar narkoba.
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Wanita di Pandeglang Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Dikendalikan MR dari Lapas Cilegon
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati