Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik
jpnn.com, SURABAYA - Aidil Sapri harus meringkuk di balik sel tahanan. Pria 40 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat bisnis narkoba. Dia ditangkap saat akan mengambil barang pesanan dari seorang bandar asal Madura.
Aidil yang indekos di daerah Bagong Ginayan, Kecamatan Gubeng, ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA : Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Warga setempat curiga dengan gerak-gerik lelaki asal Madura itu. Anggota Unit II Tim 4 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah sepekan menyelidiki, anggota opsnal memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
Dari informasi yang didapat, Aidil memang terindikasi sebagai kurir sabu-sabu (SS) yang kerap beroperasi di Surabaya.
"Kami langsung gerebek kos-kosannya," ujar Kasatresnarkoba AKBP Indra Mardiana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Di dalam ponsel Nokia lawas itu ditemukan sejumlah percakapan Aidil dengan salah seorang bandar narkoba.
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat