Empat Polisi Berpakaian Preman Terobos Masuk Kamar, Aidil tak Berkutik
jpnn.com, SURABAYA - Aidil Sapri harus meringkuk di balik sel tahanan. Pria 40 tahun itu dijebloskan ke penjara karena terlibat bisnis narkoba. Dia ditangkap saat akan mengambil barang pesanan dari seorang bandar asal Madura.
Aidil yang indekos di daerah Bagong Ginayan, Kecamatan Gubeng, ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA : Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Warga setempat curiga dengan gerak-gerik lelaki asal Madura itu. Anggota Unit II Tim 4 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Setelah sepekan menyelidiki, anggota opsnal memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
Dari informasi yang didapat, Aidil memang terindikasi sebagai kurir sabu-sabu (SS) yang kerap beroperasi di Surabaya.
"Kami langsung gerebek kos-kosannya," ujar Kasatresnarkoba AKBP Indra Mardiana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.
Di dalam ponsel Nokia lawas itu ditemukan sejumlah percakapan Aidil dengan salah seorang bandar narkoba.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu