Empat Polisi Pemerkosa Dipecat
Jumat, 31 Mei 2013 – 10:54 WIB

Empat Polisi Pemerkosa Dipecat
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2011 di PKOR Way Halim. Keempat anggota tersebut Martin Arizona, Sukarman, Sabarudin, dan Aulia Rahman diberhentikan dengan tidak hormat. Keempatnya telah menjalani hukuman satu tahun penjara yang diterima akibat perbuatannya,” tuturnya. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur pidana sesuai pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” ujar mantan kapolres Lampung Timur itu.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K. menuturkan pemecatan empat anggota tersebut dikarenakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
“Empat anggota tersebut dari unit tangkal sabhara polresta Bandarlampung. Mereka telah menjalani hukuman pidana dengan vonis yang diterimanya masing-masing,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (30/1).
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti