Empat Polisi Pemerkosa Dipecat
Jumat, 31 Mei 2013 – 10:54 WIB
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada Senin, 24 Oktober 2011 di PKOR Way Halim. Keempat anggota tersebut Martin Arizona, Sukarman, Sabarudin, dan Aulia Rahman diberhentikan dengan tidak hormat. Keempatnya telah menjalani hukuman satu tahun penjara yang diterima akibat perbuatannya,” tuturnya. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur pidana sesuai pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” ujar mantan kapolres Lampung Timur itu.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol M. Nurochman, S.I.K. menuturkan pemecatan empat anggota tersebut dikarenakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
“Empat anggota tersebut dari unit tangkal sabhara polresta Bandarlampung. Mereka telah menjalani hukuman pidana dengan vonis yang diterimanya masing-masing,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (30/1).
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Kepolisian resort kota Bandarlampung memecat empat anggotanya terkait perbuatan asusila terhadap RH (28) yang dilakukan pada
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi