Empat Politisi Sumut Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Empat dari sekian banyak politisi Sumatera Utara yang jadi tersangka suap pembahasan APBD dan pembatalan hak interplasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgroho, segera dibawa ke kursi pengadilan.
Ini setelah berkas empat tersangka yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah, rampung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, empat tersangka itu sudah diserahkan ke penuntut umum.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Priharsa, Senin (7/3).
Saat ini, berkas sudah di tangan jaksa penuntut umum. JPU akan menyusun dakwaan untuk mereka berempat. Menurut Priharsa, JPU punya waktu maksimal 14 hari ke depan. "Akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.
Keempatnya hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah menetapkan lima orang dari DPRD sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemkab Lombok Tengah Pastikan Stok LPG 3 Kilogram Aman Menjelang Ramadan 2025
- Guru Besar Unpad Soroti Dampak Ketiadaan GBHN Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal DPN Bisa Mengurusi Hutan dan Sawit Menuai Kritik
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh