Empat Politisi Sumut Segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Empat dari sekian banyak politisi Sumatera Utara yang jadi tersangka suap pembahasan APBD dan pembatalan hak interplasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgroho, segera dibawa ke kursi pengadilan.
Ini setelah berkas empat tersangka yakni Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri serta Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019, Ajib Shah, rampung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, empat tersangka itu sudah diserahkan ke penuntut umum.
"Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Priharsa, Senin (7/3).
Saat ini, berkas sudah di tangan jaksa penuntut umum. JPU akan menyusun dakwaan untuk mereka berempat. Menurut Priharsa, JPU punya waktu maksimal 14 hari ke depan. "Akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Priharsa.
Keempatnya hari ini memang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK. Lembaga antirasuah menetapkan lima orang dari DPRD sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa