Empat Posting-an di Medsos Ini Bikin Repot Polisi
"Nanti kami masukkan dalam daftar yang ada di database siber. Setelahnya kami akan lakukan penyelidikan," kata dia.
Berikut empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus-kasus besar tersebut:
1. Ustaz Alfian Tanjung yang menuding Presiden Joko Widodo dan PDIP berisikan orang PKI. Dia akhirnya ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel Bareskrim Polri, pada Selasa ini.
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu disangka melakukan pencemaran nama baik dan fitnah karena menyebut Presiden Joko Widodo dan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai PKI.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, Alfian diduga menyebarkan informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar sentiman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebab, Alfian secara terang-terangan melontarkan tuduhan tanpa bukti.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa Jokowi adalah PKI, Tiongkok PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI,” ujar Ari Dono di gedung sementara Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
2. MS alias Bogel warga Desa Martajasah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Gara-gara menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kolom Instagram Divisi Humas Mabes Polri, dia ditangkap dan diamankan polisi dari Polda Jatim.
Aparat kepolisian gencar dalam menangkal posting-an yang bermuatan SARA dan fitnah belakangan ini.
- Prabowo Terbuka Bila Jokowi Masuk Gerindra, tetapi Tak Mau Memaksa
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi