Empat Pria Aceh Ini Terancam Dimiskinkan, AKBP Pandji: Kami Sudah Berkomitmen!
Terakhir, polisi menangkap tersangka berinisial RK, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
RK dibekuk saat berada di suatu tempat di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dari tangan RK, polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 62 gram lebih.
AKBP Pandji menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang," tegas AKBP Pandji.
Polisi, kata perwira menengah Polri itu, akan menelusuri hasil dari narkoba dari para tangan tersangka.
"Kami akan telusuri dan akan kami sita,” tegasnya. (antara/jpnn)
Empat pria asal Aceh ini sudah ditangkap polisi dan terancam dimiskinkan. AKBP Pandji menegaskan komitmen kepolisian akan memiskinkan para pengedar narkoba
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru