Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades

Empat Pria Ini Mengaku dari Tim KPK Lantas Memeras Sejumlah Kades
Empat oknum pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan yang mengaku wartawan merangkap tim KPK dilaporkan ke polisi karena memeras sejumlah kepala desa di Kecamatan Moa. (26/1). Foto: Daniel Leonard/antara

jpnn.com, AMBON - Empat pria yang mengaku wartawan merangkap tim Komisi Pengawasan Korupsi diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Moa. Parahnya, mereka juga mengaku sebagai wartawan merangkap tim Komisi Pengawasan Korupsi (KPK).

"Uang hasil perasan yang dikumpulkan empat terlapor ini hampir mencapai Rp40 juta, dan polisi telah melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu.

Para pelaku tindak pidana penipuan dan pemerasan antara lain AERS alias Ampi (53), JF alias Jantje (47), ORW alias Onisimus (27), serta SI alias Dion (24).

Menurut Kabid Humas, para pelaku diamankan polisi setelah Elias Tenggawna (61) yang merupakan Kades Werwaru mendatangi SPKT Polres MBD pada Jumat, (24/1) melaporkan perbuatan para terlapor.

Setelah menerima laporan dan meminta keterangan pelapor dan memeriksa dua saksi lainnya atas nama Richard Rupisiay serta David Mauday, polisi kemudian meringkus para pelaku serta melakukan penahanan.

Modus yang dilakukan empat oknum terlapor adalah mendatangi lima kepala desa di Kecamatan Moa, lalu mengaku sebagai wartawan merangkap tim KPK Tipikor, khususnya komisi pengawasan korupsi mengenai program dana desa tahun anggaran 2018 berupa jalan rabat beton sepanjang 300 meter serta saluran air bersih yang pekerjaannya belum selesai.

Untuk meyakinkan para korban, terlapor menunjukkan kartu tanda pengenal sebagai wartawan dan juga surat tugas dari DPP Komisi Pengawasan Korupsi agar korban merasa takut, lalu diminta sejumlah uang tutup mulut.

"Karena merasa terancam, para kepala desa memberikan uang tutup mulut yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp39 juta," ujar Kabid Humas.

Empat pria yang mengaku wartawan merangkap tim Komisi Pengawasan Korupsi diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Moa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News