Empat Saran Emrus Sihombing untuk Hadapi COVID-19 di Indonesia
Direktur Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi wabah virus corona atau COVID-19. Namun, ujar Emrus, masih ada empat upaya yang sangat strategis yang dapat dilakukan atau lebih dimaksimalkan.
"Pertama, semua harus segera mewujudnyatakan Maklumat Kapolri dalam keseharian kita," katanya, Rabu (25/3).
Menurut dia, sekalipum maklumat dapat diartikan sebagai pemberitahuan atau pengumuman, demi keselamatan bersama dari serangan virus corona maka tidak ada salahnya setiap WNI memaknai dan membuat isi maklumat tersebut sebagai kewajiban.
"Bila perlu menjadi keharusan yang dilakukan setiap individu warga masyarakat dan negara," ungkapnya.
Menurut dia, dalam melaksanakan Maklumat Kapolri yang sangat bagus ini, harus ada penegakan hukum dan peraturan yang terkait dengan penanganan wabah penyakit menular secara tegas, namun tetap tetukur. "Lebih cepat lebih baik," tegasnya.
Kedua, mutlak harus ada unit kerja di setiap tingkatan gugus tugas melakukan pengawasan secara ketat. Misalnya pelayanan publik di bandara, apakah semua orang di sana sudah melakukan jarak fisik satu dengan yang lain yang memadai.
Unit ini mengawasi secara terukur semua protokol yang sudah dirumuskan oleh setiap tingkatan gugus tugas.
Contoh sederhana lainnya, bagaimana penyediaan hand sanitizer dan masker di setiap bandara dan pasokan ke apotik milik BUMN.
Direktur Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing mengatakan ada empat upaya yang sangat strategis yang dapat dilakukan atau lebih dimaksimalkan untuk menghadapi virus corona atau COVID-19..
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan