Empat Sekawan

Oleh: Dahlan Iskan

Empat Sekawan
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tiap kali mereka ke Allahabad setiap itu pula bangunan bertambah lantainya. Developer mengaku izin-izin sudah lengkap. Akan tetapi empat orang itu kian menemukan lubang: jarak dua tower itu pun melanggar peraturan. Seharusnya minimal 14 meter. Yang terjadi hanya 9 meter.

Di tengah perjalanan persidangan dana mereka habis. Mereka kembali mengetuk pintu tetangga. Minta donasi Rp 10.000/pintu. Ada yang mau membayar ada pula yang tidak.

Hebatnya: pengadilan memenangkan mereka. Pembangunan dua tower itu harus dihentikan. Bahkan harus dirobohkan. Aturan yang dilanggar banyak sekali.

Tentu developer naik banding. Ke Mahkamah Agung. Di New Delhi. Lebih dekat. Investasi mereka sudah terlalu besar. Lebih dari Rp 2 triliun.

Empat Sekawan itu terus berjuang. Total perjuangan mereka sampai 9 tahun. Di tingkat final pun mereka menang.

Mahkamah Agung memutuskan: dua tower itu harus dirobohkan. Dalam tahun 2022 ini juga. Padahal dua gedung itu sudah telanjur tinggi sekali. Sudah 32 lantai. Tinggal 8 lantai lagi selesai.

Hukum harus ditegakkan. Gedung harus dirobohkan.

Maka Jumat lalu pengumuman pun dibuat. Gedung akan dirobohkan dua hari lagi: Minggu.

Mahkamah Agung memutuskan: dua tower itu harus dirobohkan tahun ini juga, padahal dua gedung itu sudah 32 lantai dengan investasi Rp 2 triliun lebih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News