Empat Sidang Lagi untuk Dudhie
Senin, 29 Maret 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, memberikan dua kali persidangan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sekali lagi kepada Penasehat Hukum (PH), dalam perkara dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. "Karena memang ia (terdakwa Dudhie, Red) telah mengakui kesalahannya, serta bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan sudah memberikan kejelasan," tambah Nani, saat akan menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3).
Dalam persidangan dua kali berikutnya, lanjut Nani, diharapkan JPU menghadirkan saksi-saksi yang kunci. Ia pun memberikan (batasan) sebanyak 10 saksi (dalam dua kali persidangan, Red) yang diharapkan sudah cukup. Kemudian sekali persidangan dengan agenda mendengarkan keputusan majelis hakim.
Baca Juga:
"Kemudian kepada penasehat hukum terdakwa, satu kali, agar menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan hukum kepadanya. Jadi, empat kali lagi persidangan terhadap Dudhie MM," jelas Nani lagi. Sementara itu, sidang lanjutan sendiri akan digelar Kamis (1/4) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU. (oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, memberikan dua kali persidangan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sekali lagi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex