Empat Sidang Lagi untuk Dudhie
Senin, 29 Maret 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, memberikan dua kali persidangan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sekali lagi kepada Penasehat Hukum (PH), dalam perkara dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. "Karena memang ia (terdakwa Dudhie, Red) telah mengakui kesalahannya, serta bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan sudah memberikan kejelasan," tambah Nani, saat akan menutup persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (29/3).
Dalam persidangan dua kali berikutnya, lanjut Nani, diharapkan JPU menghadirkan saksi-saksi yang kunci. Ia pun memberikan (batasan) sebanyak 10 saksi (dalam dua kali persidangan, Red) yang diharapkan sudah cukup. Kemudian sekali persidangan dengan agenda mendengarkan keputusan majelis hakim.
Baca Juga:
"Kemudian kepada penasehat hukum terdakwa, satu kali, agar menghadirkan saksi yang bisa meringankan tuntutan hukum kepadanya. Jadi, empat kali lagi persidangan terhadap Dudhie MM," jelas Nani lagi. Sementara itu, sidang lanjutan sendiri akan digelar Kamis (1/4) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari tim JPU. (oji/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, memberikan dua kali persidangan lagi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sekali lagi kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus