Empat Solusi dari Mendag Atasi Masalah Dwelling Time

Empat Solusi dari Mendag Atasi Masalah Dwelling Time
Ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengusulkan empat langkah mengurangi dwelling time atau waktu tunggu keluar barang dari pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pertama, barang yang telah masuk di pelabuhan harus segera dikeluarkan sehingga tidak menjadi beban," kata Rachmat Gobel, dalam rilisnya, Senin (22/6).

Kedua lanjutnya, fungsikan terminal petikemas di pelabuhan hanya sebagai tempat bongkar muat, bukan untuk tempat penimbunan. Ketiga, terhadap barang-barang yang masih menunggu proses perizinan antara lain dari kepabeanan, perindustrian, karantina pertanian, BP POM, menjadi tanggung jawab pihak bea cukai dan otoritas pelabuhan.

Keempat kata Gobel, barang impor yang belum memiliki izin tidak boleh dibongkar di pelabuhan. Caranya setiap eksportir wajib menyertakan izin pengiriman barang. Bagi yang belum mengurus izin dilarang masuk dan bongkar di pelabuhan sehingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan barang di pelabuhan.

“Selama ini importir baru mengurus dokumen ketika barang telah tiba di pelabuhan. Inilah yang menyebabkan terjadi lamanya barang menumpuk di pelabuhan” tegas Rachmat.

Terpisah, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Anton Sihombing menyatakan apresiasi terhadap usulan Rachmat Gobel tersebut.

“Saya mengapresiasi solusi dari Mendag ini dan masalah ini sebenarnya tidak susah jika semua pihak terkait duduk bersama dan mencari solusi. Kan sudah ada empat solusi dari Mendag, tinggal dibicarakan,” kata Anton Sihombing.

Ketua Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI) itu juga menyesalkan aksi diam pihak-pihak terkait atas kemarahan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. "Mestinya, pihak-pihak terkait berkoordinasi segera dan rumuskan solusinya," pungkas Anton.(fas/jpnn)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengusulkan empat langkah mengurangi dwelling time atau waktu tunggu keluar barang dari pelabuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News