Empat Strategi agar Serikat Buruh Tetap Solid dan Berkembang

Empat Strategi agar Serikat Buruh Tetap Solid dan Berkembang
Direktur KKHI Aswansyah saat membuka Munas VI DPP Federasi Serikat Perkat Logam Elektro Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP FSP LEM SPSI) di Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (11/4/2018). Foto: Humas Kemnaker

“Namun FSP LEM SPSI juga dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yakni kepentingan bangsa dan negara, dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” katanya.

Aswansyah menegaskan perlu sinergitas antar-pengusaha, pekerja dan pemerintah terkait masih banyak permasalahan ketenagakerjaan, terutama permasalahan hubungan industrial pada dunia industri. Dibutuhkan pula dialog dan kerjasama antara manajemen/pengusaha serta pekerja/buruh dalam mewujudkan adanya perlindungan yang optimal dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh yang lebih baik lagi.

“Untuk itu rekomendasi Munas VI FSP LEM SPSI harus ditujukan bagi kepentingan pekerja/buruh dengan memperhatikan kelangsungan perusahaan,” katanya.

Pemerintah memberikan apresiasi penyelenggaraan Munas VI FSP LEM SPSI untuk melakukan pembahasan AD/ART, program kerja, organisasi dan keuangan serta rekomendasi.

"Rekomendasi FS LEM SPS ditujukan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh anggota FS LEM SPS,” kata Aswansyah.

Direktur Aswansyah menegaskan pengurus FSP LEM SPSI harus memiliki kualitas mumpuni dan hubungan industrial sudah seharusnya dikelola secara kredibel dan akuntabel. Untuk itulah diperlukan SDM hubungan indilustrial yang kompeten dan profesional, tidak hanya kompetensi pembinaan, tetapi juga kompetensi pelasanaan yang diperlukan para praktisi seperti pengurus SP/SB.

“Pengurus juga harus membekali diri dengan kemampuan substabtif yang holistik dan kemampuan berbahasa asing, " katanya

Sementara Ketum Arif Winardi berpendapat pemerintah harus memperoleh perhatian lebih kepada para buruh yang berjumlah 47 juta pekerja formal.

Pemerintah mendorong Serikat Pekerja / Serikat Buruh agar dapat memberikan andil membela dan mensejahterakan pekerja/buruh dengan menerapkan empat strategi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News