Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis
Rabu, 06 Mei 2015 – 01:38 WIB
PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum untuk 3 tersangka narkoba tahanan Mapolres Rohul dan satu tersangka pemerasan tahanan Polsek Rambah tetap berjalan.
"Empat tersangka selain kasus lamanya tetap berjalan, kini kita lakukan penyidikan atas kasus pengrusakan barang secara bersama (sel tahanan) kedalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun.Ya dikenakan pasal berlapis, selain kasus lamanya tetap berjalan," jelasnya.
Kapolres menyebutkan, istri dari Saf Alias AF yang berinisial S (25) yang mengantarkan gergaji besi kepada suaminya, sehari sebelum kejadian saat menjenguk dan mengantarkan makanan, diproses secara hukum yang berlaku.
Baca Juga:
PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung