Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis

Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis
Empat Tahanan Kabur yang Tertangkap Lagi Dikenakan Pasal Berlapis

PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum untuk 3 tersangka narkoba tahanan Mapolres Rohul dan satu tersangka pemerasan tahanan Polsek Rambah tetap berjalan.

    

"Empat tersangka selain kasus lamanya tetap berjalan, kini kita lakukan penyidikan atas kasus pengrusakan barang secara bersama (sel tahanan) kedalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun.Ya dikenakan pasal berlapis, selain kasus lamanya tetap berjalan," jelasnya.

    

Kapolres menyebutkan, istri dari Saf Alias AF yang berinisial S (25) yang mengantarkan gergaji besi kepada suaminya, sehari sebelum kejadian saat menjenguk dan mengantarkan makanan, diproses secara hukum yang berlaku.

    

Perbuatan tersangka S (25), diancam kedalam pasal 138 UU Nomor 3 tahun 2009.Karena telah menghalangi proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus narkoba terhadap Saf.

    

PASIRPENGARAIAN - Empat tahanan kabur yang kini berhasil diamankan kembali oleh Polres Rohul, akan dikenakan kasus baru.Dalam artian proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News