Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap
Senin, 17 September 2012 – 11:55 WIB
“Dari informasi tersebut kami langsung menuju kekediaman pelaku,” jelasnya.
Pelaku perkosaan ini, lanjutnya, pernah ditangkap ketika usai pelaku memperkosa adik iparnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Selama empat tahun pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat kejadian pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi korban ketika diperkosa masih berusia 14 tahun.
MUARASABAK - Usai sudah pelarian Mashadianto alias Mendung, pelaku pemerkosa adik iparnya sebut saja Bunga (14) pada 29 Juli 2008 silam. Pelaku berhasil
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya