Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap
Senin, 17 September 2012 – 11:55 WIB
“Dari informasi tersebut kami langsung menuju kekediaman pelaku,” jelasnya.
Pelaku perkosaan ini, lanjutnya, pernah ditangkap ketika usai pelaku memperkosa adik iparnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Selama empat tahun pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.
“Pada saat kejadian pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi korban ketika diperkosa masih berusia 14 tahun.
MUARASABAK - Usai sudah pelarian Mashadianto alias Mendung, pelaku pemerkosa adik iparnya sebut saja Bunga (14) pada 29 Juli 2008 silam. Pelaku berhasil
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak