Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap

Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap
Empat Tahun Buron, Pemerkosa Adik Ipar Ditangkap
“Dari informasi tersebut kami langsung menuju kekediaman pelaku,” jelasnya.

Pelaku perkosaan ini, lanjutnya, pernah ditangkap ketika usai pelaku memperkosa adik iparnya. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Selama empat tahun pihaknya terus mencari keberadaan pelaku.

“Pada saat kejadian pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi korban ketika diperkosa masih berusia 14 tahun.

MUARASABAK - Usai sudah pelarian Mashadianto alias Mendung, pelaku pemerkosa adik iparnya sebut saja Bunga (14) pada 29 Juli 2008 silam. Pelaku berhasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News