Empat Tahun Dipasung, Umi Jamilah Akhirnya Dilepas
jpnn.com, MADIUN - Bulan ini menjadi momen kemerdekaan yang dirasakan Umi Jamilah, warga Desa Klorogan, Kabupaten Madiun.
Sudah empat tahun, Jamilah dikurung di sebuah ruangan ukuran 3 x 4 meter dengan kondisi rantai dan gembok melekat di kakinya.
Wanita 48 tahun tersebut dikurung karena menderita gangguan jiwa.
Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Fathor Rohman, dengan dibantu anggota TNI dan Polri berusaha melepas rantai yang mengikat Umi Jamilah.
Setelah terbebas dari belenggu, dia masih banyak diam. Pandangannya pun kosong meski ada beberapa orang duduk mengelilinginya.
Jamilah sudah mengalami gangguan jiwa sejak 12 tahun lamanya. Sakit tersebut dia alami sejak pulang dari Kalimantan.
Pada 2013, Umi dirantai karena sering mengamuk.
Tak hanya pihak keluarga yang jadi sasaran amuknya bahkan para tetangga sering dibuat takut lantaran menjadi sasaran amukan Umi Jamilah.
Bulan ini menjadi momen kemerdekaan yang dirasakan Umi Jamilah, warga Desa Klorogan, Kabupaten Madiun.
- Kisah Pater Andi Hindarkan ODGJ dari Pasung
- Dinsos Menargetkan 2023 Jatim Bebas Kasus Pemasungan
- Kemensos Evakuasi Empat ODGJ dalam Pasungan di Cianjur
- Balai Phala Martha Evakuasi ODGJ Berinisial R yang Dipasung Selama 7 Tahun
- Adi Putra Mengamuk, Pecahkan Kaca, Lalu Memakannya
- Tak Ada yang Tahu Perempuan Ini Dipasung Selama 15 Tahun