Empat Tahun Dipenjara, Keluar Edarkan Narkoba Lagi
jpnn.com, SURABAYA - Tosan, seorang pengedar sabu-sabu tak kapok empat tahun dikurung di Rutan Medaeng.
Pria 36 tahun itu masih setia dengan bisnis lamanya. Yakni mengedarkan sabu-sabu di wilayah Surabaya dengan menyasar sopir trailer.
Kejahatan Tosan dibongkar Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menyita 34 gram sabu-sabu dari rumahnya di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Semampir.
Selain itu, ada satu pil ekstasi dan puluhan plastik kecil yang turut diamankan.
"Masih belum bekerja. Itu (berjualan sabu-sabu, Red) penghasilan utama," kata Tosan. Bujangan tersebut mengungkapkan, narkoba yang disita polisi sebenarnya barang sisa. Sebagian sabu-sabu telah ludes dijual.
Tosan mengaku menekuni bisnis haram selama setahun terakhir. Transaksi dilakukan secara rutin.
Setiap bulan lelaki berkepala plontos itu membeli 50 gram sabu-sabu. Barang tersebut lantas dipecah-pecah.
"Satu gramnya saya untung Rp 200 ribu. Jadi, sebulan bisa dapat Rp 10 juta," kata Tosan. Narkoba dibeli dengan sistem ranjau. Barang haram didapat dari bandar berinisial B yang masih buron.
Residivis kasus narkoba kembali menjual sabu-sabu dengan target para sopir truk.
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi