Empat Tahun Diperkosa Ayah Tiri
Selasa, 28 September 2010 – 13:44 WIB
Sutrini sendiri merupakan istri kedua dari pelaku. Sebelum pelaku menikah dengan Sutrini, wanita sudah dikarunia dua orang anak dari suami pertamanya termasuk korban. Mengetahui kalau anaknya telah digauli oleh pelaku selama empat tahun, Sutrini lantas melaporkan suaminya ke polisi.
Namun sayang rencananya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian tercium oleh pelaku. Pelaku yang mengetahui kalau dirinya akan dilaporkan ke polisi memilih melarikan diri. Kini korban dan ibunya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Sagulung AKP Agus Joko Nugroho malalui kanit Reskrim Polsek sagulung Ipda Nainggolan, membenarkan laporan tersebut. "Kasus ini tengah kita dalami dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kami," ujar Nainggolan, Senin (27/9).
Masih menurut Nainggolan, pelaku atas perbuatanya tersebut jika terbukti bersalah akan terjerat pasal KUHP UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(cr2/fuz/jpnn)
SAGULUNG- Tragis benar nasib AL (16) warga warga perumahan liar kampung Kebun sayur, RT 04/ RW 13 Seibinti, Sagulung ini. Bayangkan saja, selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah