Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap
Senin, 02 Februari 2015 – 04:15 WIB
Menurut Agus, kesadaran masyarakat (pemilik kos-kosan) masih sangat rendah. Dari 226 wajib pajak, baru dua persen masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membayar pajak. "Masih sangat rendah, padahal sosialisasi sudah dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Kini, para pemilik kos-kosan harus siap-siap menyisihkan penghasilan dari kamar yang disewakan untuk membayar pajak. Bila tidak, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 bab XIX, ada sanksi jika tidak membayar pajak. Yakni pidana maksimal 1 tahun atau denda dua kali lipat pajak terhutang. (ida/sus/jos/jpnn)
BANYUMAS- Pemkab Banyumas sepertinya kurang jeli dalam membidik potensi. Perda Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang pajak kos-kosan ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel