Empat Tahun Penjara untuk Dany Setiawan
Rabu, 01 Juli 2009 – 09:54 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moefri kemarin memvonis Dany empat tahun penjara. Dany terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat berat periode 2003-2004 di Provinsi Jabar. Dalam persidangan, terungkap bahwa Wahyu Kurnia membelikan kaus untuk kepentingan Dany saat menjagokan diri dalam pemilihan gubernur Jawa Barat. Belanja kaus dari dana rekanan yang mengalir ke Wahyu tersebut menghabiskan duit Rp 290 juta. Akibatnya, Dany harus menanggung tambahan pengembalian uang pengganti tersebut. Dua pejabat lainnya, Wahyu dan Ijuddin masing-masing harus mengembalikan Rp 1,3 miliar dan Rp 385 juta.
Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Dua pejabat Pemprov Jabar yang disidang juga mendapatkan ganjaran yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Jabar Ijudin Budhayana.
Baca Juga:
Hakim juga membebankan uang pengganti kepada Dany. Nilainya Rp 2,8 miliar. Hitungan hakim, aliran dana yang mengalir ke kantongnya sejumlah Rp 2,5 miliar. Fulus tersebut didapatkan dari para rekanan. Di antaranya, PT Setia Jaya Mobilindo dan PT Istana Sarana Raya. Saat disidik KPK, Dany sudah mengembalikan dana tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Dany Setiawan harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada