Empat Terdakwa Sodomi JIS Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Empat terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), MAK, 6, yakni Afrischa alias Icha, Zainaik Abidin, Syahrial dan Virgiawan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Berkas perkara empat terdakwa itu dipisah. Satu persatu mereka secara bergantian akan mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Hari ini akan ada empat Majelis Hakim dalam persidangan," kata Kuasa Hukum terdakwa Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk dihubungi wartawan, Rabu (27/8).
Menurut Saut, persidangan dijadwalkan sekitar pukul 12.00. Para terdakwa akan dibawa dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00 menuju PN Jaksel.
Saut mengatakan, kemungkinan persidangan akan digelar tertutup. Namun, ia akan menyarankan kepada Majelis supaya sidang dilakukan terbuka. "Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum," katanya.
Sebelumnya kemarin seorang terdakwa lebih dulu menjalani persidangan, yakni Agun Iskandar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), MAK, 6, yakni Afrischa alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS